Jaksa Periksa Sekda Mirfano Terkait Perkara Korupsi DD Sumbersalak

Kejari Jember – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dengan tersangka mantan Kepala Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Abdul Haki, terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi.

Rabu, 19 Agustus 2020, jaksa penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Jember memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano.

“Terkait dengan Pak Mirfano, tadi dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, SH., MH.,

Menjawab pertanyaan wartawan soal peran Mirfano, Kasintel menjelaskan hal itu masuk dalam substansi pemeriksaan perkara. “Itu masih dalam penyidikan. Jadi belum bisa diungkapkan kepada media,” terangnya.

Ke depan, lanjutnya, jaksa akan terus melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai terkait dengan perkara korupsi itu.

Sementara itu, Mirfano usai pemeriksaan memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kedatangannya ke Kejari Jember.

Ia mengatakan pemanggilannya untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi APBDes Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo tahun 2018.

Jaksa penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepadanya. Diantaranya berkaitan dengan tupoksinya sebagai Sekda maupun hubungannya dengan Abdul Haki. Serta terkait penyimpangan yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Haki.

Tentang keterkaitan dirinya dengan kasus tersebut hingga harus dipanggil jaksa, Mirfano kemungkinan akibat namanya dicatut oleh seseorang. Namanya dipakai untuk menjanjikan kepada Abdul Haki agar dapat bantuan.

Orang tersebut kenal baik dengan dirinya. Orang itu juga kenal dengan Abdul Haki. Namun Mirfano tidak mau mengungkap nama orang yang mencatut namanya tersebut.

“Intinya nama saya dicatut. Nama saya dipakai untuk personal garansi untuk bantuan-bantuan,” kata Mirfano kepada wartawan yang menunggunya sejak pagi.

Pada akhir wawancara, Mirfano menyatakan siap apabila penyidik Kejari Jember kembali memanggilnya guna memberikan keterangan atas perkara tersebut.

Seperti diketahui, Abdul Haki ditahan pada Kamis, 02 Juli 2020, setelah jaksa memperoleh dua alat bukti terkait kasus dugaan korupsi DD pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara mencapai satu miliar rupiah. (din)

Bagikan Ke:

Related posts